
PALANGKA RAYA – Aliansi Masyarakat Kalteng Peduli Demokrasi (AMKPD) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Rabu (14/1/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Koordinator Lapangan AMKPD, Aris, menyampaikan tuntutan pertama yakni mendesak DPR RI untuk meninjau kembali sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai masih bersifat multitafsir.
Menurutnya, pasal-pasal tersebut berpotensi disalahgunakan dan dapat mengancam kebebasan berekspresi serta iklim demokrasi di Indonesia. “Kami menilai masih ada pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP yang berpotensi disalahgunakan karena multitafsir. Hal ini dapat mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi,” ujar Aris.
Tuntutan kedua, AMKPD secara tegas menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipilih melalui DPRD. Aris menilai mekanisme tersebut berpotensi menghilangkan hak politik masyarakat dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat.
“Kami dengan tegas menolak wacana Pilkada dipilih oleh DPRD karena itu mencederai prinsip demokrasi dan mengurangi kedaulatan rakyat,” tegasnya.
Selain itu, AMKPD juga mendesak DPR RI untuk memperkuat regulasi perlindungan hukum bagi aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan masyarakat sipil agar tidak mudah dikriminalisasi.
“Perlindungan hukum bagi aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan masyarakat sipil harus diperkuat agar ruang demokrasi tetap terjaga,” tuturnya.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, turun langsung menemui massa aksi dan menerima aspirasi yang disampaikan. Ia menyatakan bahwa seluruh tuntutan AMKPD akan diteruskan kepada DPR RI sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPRD provinsi.
“Aspirasi dari AMKPD kami terima dan akan kami teruskan ke DPR RI sesuai dengan kewenangan yang ada. DPRD Kalteng pada prinsipnya mendukung upaya menjaga demokrasi dan hak-hak masyarakat,” pungkas Junaidi.
